Bidang Pembinaan
Bidang Pembinaan
Tugas Pokok :
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengendalian, evaluasi, pelaporan pelaksanaan sebagian tugas badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pembinaan aparatur, penegakan kode etik dan disiplin, penanganan kasus kepegawaian, pengelolaan standar kinerja aparatur dan penilaian kinerja aparatur, pelaporan harta kekayaan aparatur serta pengelolaan organisasi profersi aparatur sipil negara, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan atau tanda jasa, pembinaan administrasi kepegawaian, cuti, izin perceraian dan perkawinan, pensiun aparatur dan pembinaan pra purna tugas aparatur;
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pembinaan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pembinaan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Pembinaan;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Pembinaan.
Bid Pembinaan terdiri dari 3 sub bidang yaitu :
1. Sub Bidang Disiplin Aparatur
Tugas Pokok:
Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan aparatur, penegakan kode etik dan disiplin, penanganan kasus kepegawaian, pengelolaan standar kinerja aparatur dan penilaian kinerja aparatur, pelaporan harta kekayaan aparatur serta pengelolaan organisasi profersi aparatur sipil negara.
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Penegakan Disiplin;
- Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Penegakan Disiplin;
- Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Penegakan Disiplin;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Penegakan Disiplin.
2. Sub Bidang Kesejahteraan
Tugas Pokok:
Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan atau tanda jasa, pembinaan administrasi kepegawaian, cuti, izin perceraian dan perkawinan.
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Kesejahteraan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Kesejahteraan;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Kesejahteraan.
3. Sub Bidang Pensiun
Tugas Pokok:
Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pensiun aparatur, pembinaan administrasi kepegawaian dan pembinaan pra purna tugas aparatur.
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Pensiun;
- Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Pensiun;
- Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Pensiun;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Pensiun.