Bidang Pengangkatan dan Mutasi

Bidang Pengangkatan dan Mutasi

Tugas pokok :

Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengendalian, evaluasi, pelaporan pelaksanaan sebagian tugas badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengadaan aparatur, pengelolaan pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara, jabatan fungsional, ujian kedinasan, kenaikan pangkat, mutasi kepegawaian serta administrasi jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;

Fungsi :

  • Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengangkatan dan Mutasi;
  • Pelaksanaan program dan kegiatanBidang Pengangkatan dan Mutasi;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Pengangkatan dan Mutasi;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Pengangkatan dan Mutasi.

Bid. Pengangkatan dan Mutasi terdiri dari 3 sub bidang yaitu :

1. Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan

Tugas pokok :

Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan aparatur, pengelolaan pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara dan jabatan fungsional;

Fungsi :

  • Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
  • Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan.
2. Sub Bidang Kenaikan Pangkat

Tugas Pokok :

Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ujian kedinasan dan kenaikan pangkat;

Fungsi :

  • Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Kenaikan Pangkat;
  • Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Kenaikan Pangkat;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Kenaikan Pangkat;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Kenaikan Pangkat.
3. Sub Bidang Mutasi

Tugas Pokok :

Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang mutasi kepegawaian serta administrasi jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;

Fungsi :

  • Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Mutasi;
  • Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Mutasi;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Mutasi;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Mutasi.


Artikel terkait :
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Doloremque, laudantium, repellat. Fugit, molestias, ullam? Architecto harum id laudantium, obcaecati quas reiciendis voluptatem! Ad cupiditate excepturi minus omnis placeat quis voluptatibus.
Artikel terpopuler :
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Accusamus beatae consequatur cum cupiditate ipsam itaque minima perspiciatis provident reprehenderit tempore! Dolor explicabo fugit illum laudantium nisi quasi quisquam ratione sunt.