Bidang Pengangkatan dan Mutasi
Bidang Pengangkatan dan Mutasi
Tugas pokok :
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengendalian, evaluasi, pelaporan pelaksanaan sebagian tugas badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengadaan aparatur, pengelolaan pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara, jabatan fungsional, ujian kedinasan, kenaikan pangkat, mutasi kepegawaian serta administrasi jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengangkatan dan Mutasi;
- Pelaksanaan program dan kegiatanBidang Pengangkatan dan Mutasi;
- Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Pengangkatan dan Mutasi;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Pengangkatan dan Mutasi.
Bid. Pengangkatan dan Mutasi terdiri dari 3 sub bidang yaitu :
1. Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan
Tugas pokok :
Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan aparatur, pengelolaan pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara dan jabatan fungsional;
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan.
2. Sub Bidang Kenaikan Pangkat
Tugas Pokok :
Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ujian kedinasan dan kenaikan pangkat;
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Kenaikan Pangkat;
- Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Kenaikan Pangkat;
- Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Kenaikan Pangkat;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Kenaikan Pangkat.
3. Sub Bidang Mutasi
Tugas Pokok :
Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang mutasi kepegawaian serta administrasi jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Mutasi;
- Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Mutasi;
- Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Mutasi;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Mutasi.