Bidang IPSDM

Bidang IPSDM (Informasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)

Tugas Pokok :

Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengendalian, evaluasi, pelaporan pelaksanaan sebagian tugas badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian, perencanaan kebutuhan aparatur, pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, peningkatan pendidikan dan penjenjangan aparatur, administrasi belajar dan arsip atau tata naskah kepegawaian.

Fungsi : 

  • Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Informasi dan Pengembangan SDM;
  • Pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Informasi dan Pengembangan SDM;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Informasi dan Pengembangan SDM;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Informasi dan Pengembangan SDM.

Bidang IPSDM terdiri dari 3 Sub Bidang :

1.  Sub Bidang Informasi dan Pelaporan (Inlap)

Tugas Pokok :

Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG), dan perencanaan kebutuhan aparatur

Fungsi :

  • Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Informasi dan Pelaporan;
  • Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Informasi dan Pelaporan;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Informasi dan Pelaporan;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Informasi dan Pelaporan
2.  Sub Bidang Diklat Aparatur

Tugas Pokok : 

Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan di bidang pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, peningkatan pendidikan, dan perjenjangan aparatur.

Fungsi : 

  • Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Diklat Aparatur;
  • Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Diklat Aparatur;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Diklat Aparatur;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Diklat Aparatur.
3.  Sub Bidang Pengembangan dan Dokumentasi

Tugas Pokok :

Memimpin penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang administrasi belajar dan arsip atau tata naskah kepegawaian.

Fungsi :

  • Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Pengembangan dan Dokumentasi;
  • Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Pengembangan dan Dokumentasi;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Pengembangan dan Dokumentasi;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang Pengembangan dan Dokumentasi.


Artikel terkait :
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Doloremque, laudantium, repellat. Fugit, molestias, ullam? Architecto harum id laudantium, obcaecati quas reiciendis voluptatem! Ad cupiditate excepturi minus omnis placeat quis voluptatibus.
Artikel terpopuler :
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Accusamus beatae consequatur cum cupiditate ipsam itaque minima perspiciatis provident reprehenderit tempore! Dolor explicabo fugit illum laudantium nisi quasi quisquam ratione sunt.